Awas! Nyalakan Ponsel di Pesawat Terancam 4 Tahun Penjara

Jakarta - Undang-undang
Telekomunikasi telah jelas
melarang menyalakan ponsel di
atas pesawat karena dapat
menganggu navigasi. Bahkan
hukumannya tidak main-main,
ancaman penjara mulai dari 4
tahun hingga 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi
dan Humas Kementerian Kominfo,
Gatot S Dewa Broto, UU No.36
Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, telah jelas
disebutkan pelarangan gangguan
(interferensi) frekuensi radio.
Secara jelas, kata Gatot,
larangan ini tertuang pada Pasal
33 ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33
Ayat (2) yang menyebutkan bahwa
penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit harus
sesuai dengan peruntukannya dan
tidak saling mengganggu.
Penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit dalam
konteks ini adalah komunikasi
navigasi udara yang dipergunakan
dalam penerbangan udara. Sehingga
wajib bagi tiap penumpang
mematuhi semua peringatan
bijaksana yang disampaikan awak
pesawat, baik pilot, co-pilot,
purser dan pramugari.
"Di Pasal 38 menyebutkan, bahwa
setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan
gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi,"
kata Gatot, Jumat (7/6/2013).
Sehingga seandainya ada pihak-
pihak tertentu yang menggunakan
spektrum frekuensi radio tidak
berizin, atau mungkin sudah
berizin namun tidak sesuai dengan
peruntukannya ,maka akan dikenai
sanksi pidana sebagaimana
disebutkan pada UU
Telekomunikasi.
Dikatakan Gatot, pasal 53 ayat
(1) yang menyebutkan, barang
siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud maka bisa
diancam dengan denda Rp 400 juta
atau pidana penjara paling lama
empat tahun.
"Sementara bila akibat dari
tindakan itu menyebabkan
kematian, maka akan diancam
kurungan penjara 15 tahun. Sesuai
dengan Pasal 53 ayat 2," sebutnya.

Comments