Penggunaan Domain '.co.id' Lebih Aman Ketimbang '.com'

Asosiasi e-commerce
Indonesia (idEA) menggelar diskusi
mengenai penerapan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 82 tahun
2012 tentang penyelenggaraan
sistem dan transaksi elektronik.
Diskusi membahas mengenai
implementasi peraturan tersebut,
yang kemudian masukan dari para
stakeholder seperti perusahaan-
perusahaan e-commerce akan
diakomodir dalam bentuk
Rancangan Peraturan Menteri
(RPM).
Pada diskusi tersebut, Ashwin
Sasongko, Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika
mengatakan, penggunaan domain
website '.co.id' dirasa lebih
aman ketimbang '.com'.
Menurutnya, penggunaan domain
"nasional" tersebut memudahkan
ketika terjadi kasus penipuan,
sehingga identitas pelaku bisa
ditelusuri.
"Ini masalah yang kita hadapi.
Kalau beli situs di luar negeri,
bisa saja mereka ngaku-ngaku
orang Indonesia. Hal tersebut
merupakan bentuk penipuan
Internasional," kata Ashwin.
Kasus tersebut sempat terjadi, di
mana masyarakat membeli produk
online melalui website yang
bukan melalui NDTTI (Nama Domain
Tingkat Tinggi Indonesia) atau
'.co.id'.
Menanggapi kasus tersebut,
bahkan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) pernah
mengeluarkan surat edaran ke
KBRI (Kedutaan Besar Republik
Indonesia) yang ada di negara
asing. Meskipun penggunaan NDTTI
ini belum tentu aman 100 persen,
namun paling tidak apabila
terjadi hal-hal penipuan, maka
ini bisa diurus melalui PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia).
PP ini menurutnya tidak bisa
memberi sanksi pidana. Sebab,
sanksi tersebut berada di UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan-aturan dalam PP 82 akan
didetailkan dalam RPM, yang kini
tengah dirumuskan bersama
Menkominfo untuk kemudian
dilakukan uji publik.
Andy Djiwandono, Ketua Bidang
Kebijakan Publik, idEA VP
Operations pada diskusi tersebut
mengungkap bahwa idEA
memberikan masukan yang  yang
bermanfaat untuk pemerintah,
terkait regulasi yang didukung
oleh seluruh stakeholder.
Pada diskusi implementasi PP 82
yang memajukan ekonomi berbasis
internet ini, Andy mengungkap
topik utama seputar pembahasan,
seperti implikasi PP 82 terhadap
perkembangan UKM (Usaha Kecil
Menengah). Keseimbangan regulasi
dan insentif para pelaku bisnis
e-commerce pada saat mereka
menjalankan PP 82 tersebut.
Kemudian, pembahasan mengenai
definisi transaksi elektronik.
Dalam opininya, idEA secara garis
besar mengungkap bahwa
pendaftara domain '.co.id' ini
dirasakan tidak lebih mudah
dibandingkan dengan '.com'.
Organisasi ini mengharapkan
bahwa pendaftaran domain
tersebut jauh lebih mudah,
sehingga membuat para pelaku
bisnis memilih untuk
mendaftarkan ke '.co.id', oleh
karena manfaat dan kemudahan
bukan sekedar diharuskan.

Comments