PEMERINTAH AKAN SITA PONSEL "BM"

Telepon selular (ponsel) menjadi
barang yang laris ditransaksikan di
beberapa pusat perbelanjaan di
Indonesia. Bahkan tidak sedikit
masyarakat memiliki ponsel tidak
resmi atau ilegal, alias Black Market
(BM). Guna memberantas praktik
penjualan ponsel BM tersebut,
pemerintah siap melakukan
penyitaan. Aksi ini akan dilakukan
secara perdana di wilayah DKI
Jakarta.
"Kita sudah mendapatkan ketetapan
dari pengadilan untuk melakukan
penggeledahan dan penyitaan untuk
wilayah DKI Jakarta," kata Direktur
Jenderal Standarisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag Nuz
Nuzulia Ishak di Jakarta, Selasa
(21/5). Kategori ponsel ilegal adalah
yang tidak memiliki atau belum
mengantongi izin edar dari pihak-
pihak terkait. (KF-WEP/Sumber:
www.Opini.co.id )

Comments