Laporkan Software Bajakan, Dapat Imbalan Rp 100 Juta

Jakarta - Berbagai cara dilakukan
untuk meningkatkan upaya
penegakan hukum menggunakan
software berlisensi. Selain
bekerja sama dengan aparat
kepolisian melakukan razia
software bajakan, BSA The
Software Alliance juga
menawarkan imbalan menarik bagi
para pelapor.
Dikatakan Zain Adnan Kepala
Perwakilan BSA di Indonesia,
pembajakan software adalah
sebuah masalah serius yang tidak
hanya menghambat pertumbuhan
ekonomi suatu negara. Ini juga
merugikan industri perangkat lunak
yang dapat digunakan untuk
menciptakan lapangan kerja baru,
atau diinvestasikan kembali dalam
bentuk riset dan pengembangan.
"Banyak pelaku bisnis yang kurang
memahami pentingnya menggunakan
software berlisensi, sehingga
menempatkan bisnis mereka dalam
risiko hukum dan mempertaruhkan
kualitas produknya," ujarnya
dalam keterangan kepada
detikINET, Kamis (9/5/2013).
Ironisnya, banyak juga pelaku
bisnis yang secara terbuka
menggunakan software tidak
berlisensi. Alasannya, menekan
harga dianggap lebih penting
dibandingkan terkena sanksi
hukum.
Selain menggandeng aparat
kepolisian, BSA juga ingin
melibatkan masyarakat agar melek
software berlisensi. Untuk itu,
BSA mengiming-imingi masyarakat
yang melaporkan pengguna
software tidak berlisensi dengan
ganjarana Rp 100 juta.
"Dari sisi BSA, kami menawarkan
imbalan hingga Rp 100 juta selama
periode tertentu untuk pemberian
informasi tentang perusahaan
pengguna software tidak
berlisensi. Kami mengimbau
perusahaan untuk segera
mengaudit dan
melegalisasikan software mereka,"
ujarnya.
Bagaimana cara melaporkannya?
Nah, BSA menyediakan saluran
bebas pulsa di 0800-1-BSA-BSA
(0800-1-272-272) bagi pelapor.
Selain itu, laporan dapat juga
dikirimkan melalui situs BSA di
www.bsa.org/indonesia.
Imbalan senilai 100 juta diberikan
bagi pemberi informasi tentang
perusahaan pengguna perangkat
bajakan atau tidak berlisensi
yang dimiliki anggota BSA. Semua
aduan akan diperiksa dengan
rahasia.

Comments